Alkisah, adalah suatu jamuan makan malam yang sangat dikenal dalam sejarah ekonomi. Jauh pada tahun 1974. Arthur Laffer, Jude Wanniski, Dick Cheney dan Donald Rumsfeld bertemu dalam suatu kongkow-kongkow makan malam di Washington Hotel. Pembicaraan pun ngalor ngidul mengenai perkembangan perekonomian Amerika Serikat saat itu (Ingat, saat itu Amerika Serikat sedang mengalami stagflasi). Kongkow-kongkow ini melegenda ketika pembicaraan menyinggung ke topik kebijakan perpajakan (tax policy). Dalam diskusi yang hangat, Laffer menggambar suatu grafik pada selembar tisu untuk menunjukkan bahwa tarif pajak yang lebih tinggi tidak selalu menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi. Bahkan bisa jadi tariff pajak yang lebih tinggi akan membunuh aktivitas ekonomi, yang mengakibatkan pendapatan pajak menurun.
Seperti apakah kurva yang digambarkan oleh Laffer itu? Kurva yang simple kelihatannya namun, diderived dari pemahaman atas kondisi factual dengan pemahaman konsep yang brilian.
Laffer sendiri mengakui bahwa bukanlah dia sendiri yang menemukan konsep ini. Karena jauh sebelum peradabannya Ibnu Khaldun telah menyampaikan konsep ini dalam kitabnya (Muqadimmah (Arab), Prolegomena (Latin), 1377). Ibnu Khaldun menggunakan pendekatan dialektik dalam menerangkan konsep ini:
"In the early stages of the state, taxes are light in their incidence, but fetch in a large revenue...As time passes and kings succeed each other, they lose their tribal habits in favor of more civilized ones. Their needs and exigencies grow...owing to the luxury in which they have been brought up. Hence they impose fresh taxes on their subjects... and sharply raise the rate of old taxes to increase their yield...But the effects on business of this rise in taxation make themselves felt. For business men are soon discouraged by the comparison of their profits with the burden of their taxes...Consequently production falls off, and with it the yield of taxation." (http://en.wikipedia.org/wiki/Muqaddimah).
Laffer juga mengakui bahwa selain Ibnu Khaldun, pemikiran John Maynard Keynes dalam General Theory of Employment, Interest and Money (1935) juga sangat mempengaruhinya dalam mengutak-atik kurvanya. Sikap Laffer ini sungguh sikap yang pantas ditiru, suatu kerendahhatian seorang economist, seorang pemikir ulung, seorang scientist. Dia hanya ungkapkan bahwa kurva ini coba memberikan ilustrasi atas pemikiran Ibnu Khaldun dan JM Keynes. Wanniski-lah yang mempopulerkan Laffer Curve melalui artikel yang ditulisnya pada The Public Interest (1978).
Sebetulnya untuk memahami rasionalitas kurva ini, tidaklah sulit. Terlebih kalau dimulai dengan titik ekstrim tariff 0% atau 100%. Maka secara logika sederhana dapat dimengerti bahwa pada tariff 0% maka tax revenue akan 0. Pada tariff 100% maka secara rasional, akan memberikan disinsentif kepada pembayar pajak untuk tidak bekerja, karena seberapa pun hasilnya akan digunakan semuanya untuk membayar pajak. Jadi mendingan gak usah kerja, gak capai. Akibatnya tax revenue juga nol. Dengan asumsi tax rate continues antara 0% - 100% maka tax revenue akan mengalami peningkatan sampai pada titik tertentu terus kembali turun menuju titik 0.
Apakah konsep Laffer Curve terbukti secara empiris? Inilah diskusi yang memang masih berkembang. Secara rasional penjelasan Laffer Curve sangat masuk akal. Secara factual, setidaknya ada hasil riset yang mirip menerangkan konsep tersebut, walau pun tidak sama persis. Kevin A. Hasset menulis artikel “Art Laffer, Righter than Ever” (National Review. New York: Feb 13, 2006. Vol. 58. Iss.2; pg.6) dengan membuat grafik yang mencoba mencari kaitan antara tingkat tariff pajak dan pendapatan negara. Hasilnya? Confirmed.
Konsep dan fakta inilah yang sepertinya menjadi landasan perlombaan penurunan tariff pajak di beberapa negara akhir-akhir ini. Tarif pajak yang lebih rendah akan memberikan insentif kepada para pembayar pajak untuk melakukan aktivitas ekonomi yang semakin intensif. Terlebih lagi dalam dunia yang semakin terbuka, maka tariff pajak yang lebih rendah akan menarik investor untuk menanamkan modalnya. Hal inilah yang telah dilakukan oleh beberapa negara, termasuk negara-negara berkembang di Asia Tenggara. Indonesia pun telah lama menggagas konsep perubahan tariff pajak dalam RUU Perpajakan yang baru. Tidak hanya penurunan tariff tapi juga penyederhanaan tariff menjadi tariff tunggal. Harapannya lebih bersahabat dengan dunia usaha. Jangka panjangnya akan meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Namun ada sedikit pertanyaan mengganjal. Akankah Laffer Curve berlaku di Indonesia, mengingat kondisi factual administrasi perpajakan yang belum optimal, birokrasi yang korup dan mafia peradilan yang masih bercokol? Karena boleh jadi Laffer Curve versi Indonesia masih “kribo” seperti ini?!
Buat teman-teman pekerja pajak (aparat, konsultan, hakim, widyaiswara, dosen, observer dkk), please jangan marah. Peace!
Baca pula http://www.heritage.org/Research/Taxes/bg1765.cfm
1 comments:
old post, but gives me a lot of inspiration. Thanx Mr. Hidayat!
Post a Comment